TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi mengatakan Aulia dan Geovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
Tindak pidana ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum. Dalam tuntutannya, Sigit menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa, yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
Jaksa juga menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan. Berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut, kata Sigit, maka jelas dan terang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sesuai surat dakwaan dari Penuntut Umum. "Dengan demikian, alat bukti petunjuk ini dapat digunakan dalam pembuktian perkara berdasarkan Pasal 188 KUHAP," ujar Sigit.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54 tahun) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Berikut rangkuman Tempo tentang perjalanan kasus yang menjerat Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni.
Berawal dari utang Rp 10 miliar
Pada Selasa, 3 September 2019 di Polda Metro Jaya, Aulia Kesuma mengungkap alasan membunuh suaminya, Edi Candra Purnama. Ia mengatakan selama berumah tangga sang suami tak pernah mau ikut membayar utang sebesar Rp 10 miliar ke bank. Padahal, menurut Aulia, selama ini Pupung ikut menikmati hasil utang yang digunakan untuk investasi restoran itu.
Selain itu, Aulia mengatakan, selama ini Pupung tak bekerja sehingga keluarganya benar-benar mengandalkan pemasukan dari investasi restoran itu. Namun Pupung tak pernah mau terlibat dalam pelunasan utang ke bank dengan alasan utang tersebut mengatasnamakan Aulia.
Aulia juga mengaku sempat memohon kepada suaminya untuk menjual salah satu rumah agar utang di bank bisa lunas. "Tapi kata dia, 'Apa-apaan sih lo, main jual-jual aset gue aja, enak aja lo main seenaknya, kalau lo punya utang, ya lo tanggung jawab'," kata Aulia menirukan ucapan Pupung.
Menyewa pembunuh bayaran
Lilitan utang bank dan suami yang tak mau ikut melunasi, membuat Aulia gelap mata. Ia lalu menyewa pembunuh bayaran, yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dari Lampung untuk menghabisi Pupung dan Dana. Harapannya, harta Pupung akan diwariskan dan dia bisa menjual rumah untuk membayar utang Rp 10 miliar.
Selain dua pembunuh bayaran itu,, Aulia Kesuma dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus serta tiga tersangka lain, yaitu Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu merencanakan pembunuhan.